Sukses

Menteri Tjahjo: DPRD DKI Janji Tak Makzulkan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, untuk memakzulkan seorang kepala daerah melalui hak angket dibutuhkan proses panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, untuk memakzulkan seorang kepala daerah melalui hak angket dibutuhkan proses panjang. Ia pun tak yakin, hak angket yang digulirkan DPRD DKI akan melengserkan Ahok dari kursi gubernur.

"‎‎Pemakzulan seorang kepala daerah itu kan ada proses. Bisa proses politik, bisa proses hukum, bisa proses berhalangan tetap, sesuai dengan aturan yang ada," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Kendati mendengar kabar ada upaya pemakzulan, politis PDI Perjuangan itu yakin tidak ada upaya menjatuhkan Ahok melalui hak angket. Keyakinan tersebut didasari pernyataan para pimpinan DPRD yang telah memastikan tidak ada upaya pemakzulan.

"Sekarang kan kita sedangkan mengikuti proses hukum, sebagai inisiatif Pak Ahok lewat polisi melalui KPK, kita ikutin. Ada proses politik lewat hak angket, janjinya DPRD kan mengatakan ini hak angket tidak untuk memakzulkan gubernur, ya kita lihat saja," tegas Tjahjo.

Hak angket yang digulirkan DPRD, jelas dia, bertujuan untuk mengkritisi lebijakan pemerintah dan bukan untuk melengserkan gubernur. "Saya kira kan pemerintah yang sehat kan harus saling mengoreksi, saling memberikan pendapat, masukan," tandas Tjahjo.

Panitia Hak Angket telah merampungkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Temuan sementara, Ahok dianggap melanggar undang-undang dan etika.

"Hasil kerja tim angket yakni Pak Gubernur diduga menyalahi Undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian dalam negeri," ujar Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji.

Rencananya, hasil hak angket tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah‎ yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang, setelah itu hasil kerja tim angket bisa disahkan di rapat paripurna.

Sangadji menyatakan, berdasarkan hasil hak angket diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Padahal APBD DKI Jakarta itu bukan dari pembahasan bersama dengan DPRD. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.