Sukses

Pengamat: Salah Blokir, Situs Pro-ISIS Masih Merajalela

Ridlwan menjelaskan, di ISIS ada pasukan khusus media massa yang disebut Kataib Al Furqon atau pasukan pembawa kebenaran

Liputan6.com, Jakarta - Atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Tapi, pemblokiran 22 situs itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS.

"BNPT salah analisa. Justru yang pro ISIS masih merajalela dengan bebas,” kata peneliti intelijen dan terorisme Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dalam keterangan tertulisnya, Ridlwan mencontohkan dua situs yang jelas-jelas pro ISIS dan masih aman adalah  www.khilafadawlaislamiyyah.wordpress.com dan situs www. shoutussalam.org.

Dua situs itu, lanjut Ridlwan, selalu mengeluarkan video-video terbaru dari medan perang ISIS di Irak dan Suriah. "Jihad online kelompok pro ISIS tidak akan padam dengan blokir, mereka justru makin bersemangat," ujar dia.

Ridlwan menjelaskan, di ISIS ada pasukan khusus media massa yang disebut Kataib Al Furqon atau dalam bahasa Indonesia berarti pasukan pembawa kebenaran.

"Untuk wilayah Asia Tenggara yang berbahasa Melayu, mereka memiliki divisi khusus bernama Al Azzam media," kata alumni Program Pasca Sarjana Kajian Stratejik Universitas Indonesia itu.

Berangkat dari keadaan itu, BNPT diminta bersikap ekstra hati-hati dan cermat dalam merekomendasikan pemblokiran situs. "Justru yang berpotensi bisa dirangkul sekarang jadi memusuhi BNPT. Strategi pencegahan menjadi berbalik memancing lawan baru," kata Ridlwan.
          
BNPT, sebut Ridlwan, kekurangan analis yang benar-benar faham gerakan Islam atau aktivis gerakan Islam. Dia juga menegaskan, langkah ini telah berdampak serius pada Pemerintahan Joko Widodo. "Karena seolah-olah Pemerintah Jokowi membredel situs Islam," kata Ridlwan.

Ridlwan menyarankan, agar media online Islam yang merasa dirugikan karena pemblokiran tersebut melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers untuk difasilitasi. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini