Sukses

JK Sarankan KPK Sewa Pengacara Jika Kewalahan Hadapi Praperadilan

Sidang praperadilan 3 tersangka yang ditetapkan KPK, Suryadarma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi beberapa gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi. Di antaranya dari mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Karena banyaknya gugatan praperadilan, KPK pun meminta penundaan sidang praperadilan untuk bisa menghadapi sidang lainnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin, KPK mampu menghadapi 'banjir' gugatan praperadilan tersebut. "Ya tentu KPK kan punya biro hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Namun demikian, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyarankan agar KPK menyewa jasa pengacara, bila kewalahan atau kekurangan pengacara untuk melayani gugatan tersebut. Sebab, proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau tidak kan KPK juga dapat katakanlah minta pengacara-pengacara yang baik, yang mengetahui itu," ujar JK.

Ada 4 tersangka KPK yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana.

Sidang praperadilan 3 tersangka yang ditetapkan KPK, Suryadarma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang sempat mengalami penundaan akibat ketidaksiapan KPK menghadapi 3 gugatan sekaligus. Untuk gugatan praperadilan Sutan gugur, karena pokok perkara sudah masuk ke pengadilan. Saat ini, KPK menghadapi gugatan Suryadharma Ali.

Banyaknya gugatan praperadilan disebabkan putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut mengakibatkan, banyaknya para koruptor yang saat ini kasusnya sedang bergulir turut mengajukan gugatan praperadilan. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini