Sukses

Sidang Praperadilan, Suryadharma Ali Siapkan 170 Bukti

Di antaranya adalah pemberitaan media mengenai dasar permohonan praperadilan Suryadharma Ali dan pernyataan pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah bukti disampaikan pihak mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum SDA membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 170 dokumen sebagai alat bukti.

Berkas dokumen yang diserahkan ke hakim tunggal Tati Hadiyati di antaranya adalah pemberitaan di sejumlah media mengenai dasar permohonan praperadilan dan pernyataan pimpinan KPK.

"Ada 170 berkas dan dokumen yang kita serahkan. Di mana beberapa dokumen di antaranya dari pemberitaan di sejumlah media mengenai dasar permohonan praperadilan dan pernyataan pimpinan KPK," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, Humphrey juga menjelaskan sudah ada dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya. Juga  saksi ahli yang akan didatangkan.

"Saksi ahli yang akan didatangkan ada tiga, hari ini satu dan hari berikutnya dua saksi ahli. Untuk saksi faktanya juga ada dua yang akan dihadirkan hari ini, dua lainnya besok," jelasnya.

Menurutnya, saksi fakta yang akan dihadirkan yakni dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Selain itu, kami juga menghadirkan dua orang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi fakta," pungkasnya.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini