Sukses

Haji Lulung Siap Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS

Bahkan Haji Lulung mengaku sudah diberitahu sejak lama bahwa dirinya bakal dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengaku bersedia diperiksa penyidik Tipikor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014.

Bahkan, Lulung mengaku sudah diberitahu sejak lama bahwa dirinya bakal dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. "Gue dikasih tahu sudah lama, Pak Haji akan kita panggil kan. Pokoknye gue dipanggil siap," kata Haji Lulung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015) malam.

Terkait pemanggilan terhadap dirinya sebagai saksi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Nggak tahu kapan, terserah dia (Bareskrim). Sudah tahu lama," imbuh Haji Lulung.

Tak hanya itu, Lulung juga mengaku yakin dirinya tidak terlibat dalam pengadaan UPS di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014 lalu yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar itu.

"Gue jamin gue enggak salah. Lu sumpahin gue sekarang baca Al-Fatihah. Kalau gue bersalah buru-buru gue ditahan. Kita fair saja. Rumah gue Rp 2 miliar, ruko ada 3, jadi Rp 6 miliar. Lu (wartawan) Rp 100 juta saja. Ayo tanda tangan. Kalau gue terlibat lu ambil dah. Makanya, nggak bisa omongan lu katanya-katanya saja. Gue berani jamin gue nggak salah," tegas dia.

Menurut Haji Lulung, keyakinannya itu berlandaskan pada ketidakaktifannya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI periode 2009-2014. "Satu tahun Banggar 30 kali pertemuan. Dari pembahasan KUA-PPAS terus. Lima tahun paling banyak berapa kali, paling banyak 7 kali," pungkas Haji Lulung.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini