Sukses

Bupati Karawang Dituntut 8 Tahun, Istri 7 Tahun Penjara

Ade juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara atas kasus pemerasan PT. Tatar Kertabumi

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Bupati Karawang non-aktif, Ade Swara.

Selain hukuman badan, Ade juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara atas kasus pemerasan PT. Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar untuk surat persetujuan pembangunan mal dan perkara pencucian uang.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.," ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/3/2015).

Sementara itu, si istri, Nurlatifah yang juga terjerat dalam kasus yang sama oleh jaksa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Djoko Indiarto ini, jaksa menjelaskan bahwa keduanya terbuki melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. "Kedua terdakwa juga dituntut haknya untuk tidak mendapatkan remisi selama masa tahanan," ucap jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah, keduanya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat program pemerintah dalam tingkatkan investasi nasional dan tidak mengakui perbuatan.

"Yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan enam orang anak," kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa, 7 April 2015 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. (Gen/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini