Sukses

Praperadilan Gugur, Bhatoegana Minta Penjelasan PN Jaksel

Rahmat Harahap mengatakan, pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan otomatis gugur. Lantaran, KPK dalam penyidikannya sudah melengkapi berkas perkara Sutan dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Hari ini kami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jam 1 mau konfrontir soal ini ke humas PN Selatan I Made Sutrisna itu. Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur," ujar Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, dalam pesan tertulisnya, Selasa (31/3/2015).

Rahmat mengatakan, pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak berdasar. Sebab, dengan adanya pelimpahan itu, tidak bisa serta-merta langsung disebutkan praperadilan kliennya gugur.

"Ini humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis, baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan‬," kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, permohononan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana akan langsung gugur jika berkas perkaranya di KPK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Made mengatakan, praperadilan merupakan tempat untuk mempersoalkan masalah administrasi. Jika berkas perkara Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, praperadilan akan kehilangan panggungnya.

"Otomatis gugur," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Made menyebut praperadilan Sutan tetap akan digelar. Keputusan praperadilan tersebut gugur nanti akan diambil oleh hakim praperadilan dengan mempertimbangkan surat pelimpahan.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, dia mengajukan praperadilan. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini