Sukses

Praperadilan Ditunda, Hadi Purnomo Khawatir Bakal Seperti Sutan

PN Jakarta Selatan menunda permohonan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo selama 2 minggu lantaran pihak KPK tak hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda permohonan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo selama 2 minggu. Penundaan dilakukan lantaran pihak KPK tidak hadir.

Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail khawatir KPK akan melakukan cara yang sama saat menghadapi permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana. KPK melimpahkan berkas perkara Sutan ke pengadilan sehingga permohonan praperadilannya otomatis gugur.

"Tadi untuk perkara Suroso, Mereka (KPK) minta ditunda 1 minggu, sementara untuk Hadi Purnomo mereka minta 2 minggu. Sebenarnya masih cukup waktu kalau mereka mau. Saya agak merasa tidak begitu nyaman dengan sikap KPK terhadap kasus Sutan," ujar Maqdir usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

"Mereka minta tunda 2 minggu, kemudian mereka limpahkan ke Tipikor. Mungkin saja itu sesuatu yang patut dan wajar kalau berkasnya sudah lengkap. Kalau ini saya tidak tahu apa mereka akan nekat atau tidak," imbuh dia.

Meski begitu, ia yakin hal tersebut berbeda dengan Sutan. Sebab, Sutan sudah pernah diperiksa KPK sedangkan Hadi belum pernah sama sekali.

"Satu hal yang pasti, sepanjang yang kami tahu, Pak Hadi belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Pelimpahan perkara bisa saja mereka lakukan jika mereka menganggap Pak Hadi tidak perlu dipanggil. Mereka menganggap cukup hasil penyidikan yang mereka lakukan."

"Meski menurut saya, mereka tidak bisa lakukan hal ini. Sebab konfirmasi terhadap tersangka itu hak tersangka juga untuk mendapatkan konfirmasi terhadap apa yang disangkakan kepadanya," jelas Maqdir.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.