Sukses

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Ditunda

Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditunda hingga 13 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang sedianya digelar hari ini. Lantaran, KPK tidak menghadiri sidang keduanya karena harus menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan. Karena tidak hadir, kami akan menunda 2 minggu," ujar Hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail agak keberatan dengan alasan ketidakhadiran KPK dalam persidangan. "Kalau tidak keberatan, menurut kami, penundaan butuh waktu 2 minggu kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ucap dia.

Hakim mengatakan, bila dalam 2 pekan, KPK tidak menghadiri persidangan, maka sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak itu tetap dilanjutkan.

"Kalau 2 minggu tidak hadir kita tinggal saja. Sidang ditunda hingga 13 April 2015," ucap Hakim Bakhtar dan langsung mengetok palu.
 
Hakim tunggal Riyadi Sunindya yang menyidangkan praperadilan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo juga memutuskan penundaan sidang. Sebab, KPK tidak menghadiri persidangan.

Hakim Riyadi memberikan kesempatan pada KPK untuk hadir pada persidangan praperadilan pada pekan depan.

Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak. Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.