Sukses

SDA Tak Takut Praperadilannya Gugur Seperti Sutan

Gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Sutan Bhatoegana gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Sutan Bhatoegana gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab KPK 'berhasil' melengkapi berkas perkara tersangka Sutan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, sebelum sidang praperadilan digelar.

Selain Sutan, masih ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA yang juga mengajukan permohonan praperadilan. SDA mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

Menanggapi gugurnya gugatan praperadilan Sutan, lalu bagaimana tanggapan pihak SDA?

Kuasa hukum Suryadharma Ali atau SDA, Andreas Nahot Silitonga mengaku tak takut kejadian yang sama bakal menimpa kliennya. Andreas mengatakan, keyakinan itu karena SDA‎ belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.

"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Mantan Ketua Umum DPP PPP itu hari ini menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sama seperti Sutan, bekas Menteri Agama itu menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggapnya tidak sah.

‎KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sementara itu, KPK 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana di PN Jakarta Selatan. Berkas perkara kasus mantan Ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap oleh KPK dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka otomatis menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi VII yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013.

Uang sebanyak itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.