Sukses

Hakim Minta Surat Kuasa Asli, Sidang Praperadilan SDA Ditunda

Kuasa hukum SDA memperlihatkan surat kuasa dan penugasan asli, sedangkan kuasa hukum KPK memperlihatkan surat dalam fotokopi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Lantaran,  KPK tidak bisa menunjukkan surat kuasa dan penugasan yang asli.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015), Hakim Tunggal Tati Hadiyati meminta kedua pihak memperlihatkan surat kuasa dan penugasan, sebelum memulai pembacaan permohonan SDA.

Kuasa hukum SDA memperlihatkan surat kuasa dan penugasan, begitu pula dengan pihak KPK. Kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP itu lalu memperlihatkan surat kuasa dan penugasan asli, sedangkan kuasa hukum KPK memperlihatkan surat kuasa dan penugasan yang difotokopi.

"Saya minta surat asli penugasan. Aslinya itu harus ditunjukkan, kalau surat tugas itu kan bisa dibuat banyak. Kapan bisa menyerahkan aslinya?" tanya Hakim Tati kepada tim biro hukum KPK.

Tim biro hukum lalu menjawab akan menyerahkan surat kuasa asli pada Selasa besok pagi. Mendengar jawaban tersebut, Hakim Tati pun memperingatkan KPK.

"Kalau memang minta waktu kita akan beri. Kalau besok tidak bisa membuktikannya, kami akan tinggalkan," jelas dia.

Hakim Tati pun menunda persidangan tersebut. Sedangkan kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP itu tidak bisa menolak. "Karena belum menyiapkan surat aslinya, sehingga sidang tidak bisa kita lanjutkan dan menunggu besok pagi," tandas Tati.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. Akibat perbuatannya, Suryadharma terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka. SDA lalu mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini