Sukses

SDA Yakin Praperadilannya Tidak Akan Gugur

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 pagi ini. Kuasa hukum SDA berharap, tidak ada penundaan seandainya pihak termohon yaitu KPK tidak hadir di pengadilan.

"Kita akan lihat sendiri nanti (di persidangan) apakah KPK akan menundanya. Kita akan mempertanyakan juga kalau ditunda. Tapi itu semua terserah hakim," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Kuasa hukum SDA lainnya, Jhonson Pandjaitan yakin, praperadilan kliennya tidak akan gugur dengan langkah KPK yang terus menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.

"Kami meyakini tidak (gugur). Masak baru sekarang kebut-kebut. KPK hindari cara tersebut karena itu bisa jatuhkan wibawa KPK. Biarkan dibuktikan dalam praperadilan," kata dia.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan. Sehingga pihaknya meminta pengadilan untuk menunda persidangan praperadilan.

Dia enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan akan hadir dalam sidang ada perkara bukti dan materi jawabannya telah disiapkan.

Rasamala menyatakan dalam sidang praperadilan ini, KPK akan diwakili oleh tim Biro Hukumnya. Lantaran sidang tersebut masih dalam tahap pembukaan.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.