Sukses

18 Rekomendasi Pemda untuk Pemerintah Pusat

Dua poin pertama dalam rekomendasi itu adalah soal kewenangan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah bupati, walikota, dan pimpinan DPRD Tingkat II menyampaikan 18 rekomendasi untuk pemerintah pusat. Rekomendasi itu dibacakan Walikota Bogor Bima Arya dalam diklat Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (OKPPD) angkatan 1 tahun 2015 yang berlangsung di Jakarta.

Bima Arya mengatakan, 2 poin pertama dalam rekomendasi itu adalah soal kewenangan daerah. Di mana prinsip dasar otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan lampiran UU nomor 23 tahun 2014 cenderung menimbulkan sentralisasi.

Hal ini dapat dilihat dari pengaturan pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi seperti bidang kelautan, pertambangan, perikanan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pelimpahan kewenangan itu hendaknya disusun melalui konsep yang jelas dan terukur serta disesuaikan rencana penganggaran melalui pembentukan peraturan perundangan di bawahnya," ucap Bima di gedung Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Jumat (27/3/2015).

Pengaturan pelimpahan kewenangan ini dinilai sangat penting untuk memastikan 3 hal. Yakni perbaikan kualitas layanan publik, perencanaan anggaran serta pengawasan aset dan keuangan daerah.

Rekomendasi selanjutnya tentang keuangan daerah yang terbagi dalam 6 poin. Peserta diklat antara lain meminta agar penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah diperjelas, dan adanya undang-undang kota yang di dalamnya mengatur bantuan pembangunan untuk kelurahan.

Peserta juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Menteri Kuangan nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 agar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.  Kemudian kebijakan sistem transfer keuangan dari pusat ke kabupaten/kota.

"Bantuan dana dari pusat ke daerah agar didasarkan pada sistem pendataan e-KTP. Agar tidak terjadi kesalahan data dan formulasi bantuan di lapangan. Juga soal larangan pegawai pemerintahan rapat di hotel, kami sepekat. Namun seyogyanya prinsip efisiensi itu tidak mengorbankan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi rakyat," lanjut Bima Arya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan agar pemerintah mempercepat pelaksanaan e-budgeting di seluruh Indonesia. Juga agar pemerintah pusat konsisten dalam pemberian reward atau punishment terkait ketepatan perencanaan dan penetapan APBD.

Terkait perangkat daerah, Bima meminta agar segera dibuatkan surat edaran untuk penyeragaman aturan keprotokolan di daerah. Dan dalam hal pergantian sekretaris daerah, perlu dievaluasi sejauh mana ruang konsultasi antara bupati/walikota dengan gubernur. Juga mengenai ruang dan batasan bagi pemda dalam membentuk lembaga ad hoc untuk mengakomodasi staf eselon 2 yang tak lagi menempati jabatan struktural.

"Harus ada kejelasan untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang menghambat berjalannya birokrasi dan pemerintahan di daerah," sambung Bima.

Para kepala daerah peserta diklat juga meminta agar Kemendagri, Polri, dan Kejagung dapat menindak oknum LSM, Ormas, maupun lembaga pemerintahan yang melakukan tindakan premanisme.

Rekomendasi lainnya yakni meminta pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap inovasi daerah. Pemerintah juga didorong untuk meninjau kembali aturan mengenai perpanjangan usia pensiun PNS pada UU nomor 5 tahun 2014. "Ini untuk mendorong regenerasi dan penyegaran dalam pemerintah daerah".

Rekomendasi terakhir, Bima menyampaikan kepada presiden agar dapat berkomunikasi secara langsung dengan bupati/walikota dalam hal akselerasi dan koordinasi pembangunan daerah.

"Bisa melalui perangkat teknologi dan media sosial atau pertemuan secara berkala dengan forum yang lebih terbatas," ujar Bima Arya. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini