Sukses

Cerita Sopir TransJakarta Dimarahi Versi Polisi

Aksi marah-marah polisi yang belakangan diketahui sebagai Brigadir M itu sempat terekam video seorang penumpang Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi angkat bicara soal aksi polisi memarahi sopir bus Transjakarta saat ada sepeda motor menerobos busway terkuak. Aksi marah-marah polisi yang belakangan diketahui sebagai Brigadir M itu sempat terekam video seorang penumpang Transjakarta dan kemudian diunggah ke Youtube.

Usut demi usut, peristiwa itu terjadi pada Selasa sore 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.14 WIB. Seperti diungkapkan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Satya.

Irvan mengatakan, saat itu seorang pengendara sepeda motor mendatangi pos polisi yang berada di Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit, tepatnya sebelum Plaza Semanggi, Jakarta.

Pria bertubuh tegap dengan kaos hitam dan celana pendek itu, kata Irvan, melaporkan bahwa dirinya hampir tewas ditabrak oleh bus Transjakarta.

"Tak lama kemudian, orang itu menghentikan bus. Kemudian terjadi percakapan yang bikin macet," imbuh Irvan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Selanjutnya: Laporan Kecelakaan...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Kecelakaan

Laporan Kecelakaan

Dia menuturkan, Brigadir M yang sedang mengatur lalu lintas 50 meter di belakang lokasi kejadian lalu menghampiri Aipda K untuk mengetahui penyebab kemacetan tersebut.

Karena yang terdengar dari si pengendara motor adalah laporan kecelakaan lalu lintas, Brigadir M naik ke bus dan meminta sopir menunjukkan surat-surat kendaraan dan izin mengemudinya.

Namun, tutur dia, sopir itu tak dapat menunjukkan surat-suratnya. Sang sopir beralasan surat tersebut ditinggal di kantornya.

Irvan menjelaskan, ada jalur mixed traffic yang berada 70 meter di belakang lokasi keributan. Jalur yang biasanya dicat merah itu dapat dilalui semua kendaraan pribadi. Menurut Irvan, jika kecelakaan terjadi di titik itu, pengendara motor dinyatakan tak melanggar peraturan lalu lintas.

Namun, kata dia, jika kecelakaan terjadi di jalur khusus bus Transjakarta, pengendara sepeda motor dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan. "Kami masih dalami apakah kejadian ini di mixed traffic atau sebelumnya," terang Irvan.

Ia melanjutkan, penumpang beramai-ramai meneriaki dan mendesak Brigadir M dengan kata-kata yang berbau hujatan. Brigadir M yang naik pitam lalu menggertak seisi bus agar penumpang dapat bersikap kooperatif.

Aipda K yang melihat situasi tersebut juga segera melapor ke Mapolda Metro Jaya dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Komandan Pleton Gatur Ipda Supono, yang saat itu sedang berjaga.

Berdamai

Saat tiba di lokasi, Supono meminta penjelasan duduk perkaranya dan memastikan kondisi si pengendara motor dalam keadaan baik-baik saja. Sesudah itu, Supono meminta pengendara motor dan sopir bus untuk menyudahi ketegangan tersebut.

"Terjadi satu keriuhan oleh penumpang yang kemudian terucap kata-kata tidak terpuji dari Brigadir M. Yang mengatakan 'Saya berhak' dan 'Silahkan keluar'. Setelah itu, Pak Supono naik ke dalam bus untuk meng-clear-kan masalah," jelas dia.

"Kemudian Pak Supono bilang 'Kalau tidak ada korban materi dan luka-luka, silakan kembali lanjutkan perjalanan'. Pengendara motor dan sopir bus tersebut akhirnya setuju berdamai," pungkas Irvan.

Irvan menyatakan, hingga kini kepolisian belum berhasil mengetahui identitas si pengendara. Dan belum berhasil berbicara dengan pihak Transjakarta baik secara langsung dengan pengemudi berinisial J tersebut, maupun lewat pimpinan PT Transportasi Jakarta. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.