Sukses

JK: Tidak Perlu Perppu untuk Hadapi ISIS

"Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang JK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, situasi saat ini belum membutuhkan Perppu sebagai landasan hukum untuk menindak gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Undang-Undang yang ada sudah di Tanah Air cukup untuk menindak ISIS.

"Cukup Undang-Undang yang ada saja. Teroris kan  selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu‎ mengungkapkan, UU Antiteroris yang ada di Indonesia sudah cukup untuk landasan hukum aparat menindak ISIS. Sanksi bagi pelaku teroris sudah diatur di dalam UU tersebut. Bila ada teroris dari ISIS yang melanggar, bisa dikenakan UU itu.

"Undang-Undang Antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya ya‎. Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang dia.

JK menjelaskan, pemerintah tidak akan terlalu serius untuk menyikapi ISIS. Ia juga menuturkan tidak akan mengeluarkan larangan khusus bagi kelompok ekstrem tersebut.‎ Hanya saja, JK menggarisbawahi, pihak yang melanggar hukum di Indonesia, akan menerima sanksi setimpal.

"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," pungkas JK.

Pernyataan JK ini bertolak belakang dengan yang diungkapkan ‎Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjatno. Tedjo mengatakan, Perppu ISIS akan terbit dalam waktu dekat dan disinkronkan dengan UU yang ada.

"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada‎ KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Tedjo di Jakarta, Senin 23 Maret.

Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan. "Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tutur Menteri Tedjo.

Begitu pula dengan pencabutan kewarganegaraan. Tedjo menuturkan, belum ada aturan yang secara konkret menyebutkan bila bergabung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya. "Belum, aturannya tidak ada. Kita tidak mengenal stateless (pencabutan warga negara)," pungkas Tedjo. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini