Sukses

Berkas Tersangka Lain Kasus Bambang Widjojanto Siap Dilimpahkan

Pelimpahan berkas Zulfahmi Arsyad ke Kejaksaan akan dilakukan selambat-lambatnya pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memastikan, berkas perkara tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Pelimpahan berkas ZA ke Kejaksaan akan dilakukan selambat-lambatnya pekan depan.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, pelimpahan berkas Zulfahmi tidak harus menunggu pemeriksaan dari tersangka lain kasus itu yaitu Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto mengenai Zulfahmi.

"Tidak mempengaruhi, berkas perkara ZA tetap bisa kita rampungkan. Paling lambat pekan depan sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Bolly Tifaona, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
 
Bolly mengatakan, jumlah saksi diperiksa dalam perkara Zulfahmi mencapai 47 orang. Saksi itu sama dengan saksi untuk Bambang Widjojanto. Saksi itu termasuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

"Berkas ZA kita limpahkan lebih dulu dibandingkan BW. Saksi diperiksa untuk tersangka ZA sama dengan saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka BW. Jumlahnya 47 saksi," tegas dia.

Zulfahmi Arsyad (ZA) ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka atas kasus yang sama dengan Bambang Widjojanto. Menurut penyidik, Zulfahmi diduga menebar uang ke saksi pada kasus Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum pihak pemohon Pilkada Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Zulfahmi disebut kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini