Sukses

Komisi III DPR Bahas Remisi Koruptor dengan Menkumham Hari Ini

Niat Menkumham dinilai berpotensi memberikan keringanan bagi terpidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berniat merevisi Peraturan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Peraturan ini mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi.

Niat Menkumham dinilai berpotensi memberikan keringanan bagi terpidana korupsi. Oleh karena itu, Komisi III DPR memanggil Menkumham dan membahas hal tersebut hari ini, Kamis (26/3/2015).

"Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkumham, nanti kami sampaikan," kata anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.

Sekjen Partai Nasdem ini mengerti alasan Menkumham memberikan remisi karena faktor hak asasi manusia (HAM). Namun, pemberian remisi harus disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan narapidana. Jika merugikan negara maka narapidana tak patut mendapatkan remisi.

"Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandas Patrice.

Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal, namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada 21 Januari 2015, Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.

Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.

Menkumham Yasonna juga menyinggung adanya permainan uang suap yang dilakukan narapidana untuk mendapatkan remisi. Pihaknya tidak menutup mata terhadap realitas itu dan akan membuat hal serupa tak terulang. ‎(Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini