Sukses

KPK Beber Penyebab Maraknya Korupsi Bidang Kehutanan di Sumatera

Berdasarkan temuan Koalisi Anti Mafia Hutan, terdapat beberapa isu krusial soal perkebunan dan hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil kajian KPK pada 2014 terkait Sistem Perizinan di Sektor Kehutanan menemukan potensi suap di sektor perizinan mencapai Rp 22 miliar. Kajian tersebut seolah mengafirmasi apa yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi di Riau selama ini.

Sumatera bagian utara juga berulang kali didera kasus korupsi kehutanan. Sebut saja seperti kasus Adelin Lis di Mandailing Natal dan Azmun Jaafar di Riau. Selain itu, belum lama ini Annas Maamun tertangkap tangan KPK terkait suap-menyuap perubahan kawasan hutan untuk perkebunan PT Duta Palma.

"Pembelajaran kasus-kasus dan kajian tersebut mendorong untuk menginisiasi ditandatanganinya nota kesepakatan Bersama 29 Kementerian dan Lembaga Negara tentang Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam yang diteken pada 19 Maret 2015 lalu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Rabu (25/3/2015).

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berawal dari banyaknya pengaduan tentang korupsi kehutanan yang masuk ke KPK, sehingga dilakukan revisi kajian kehutanan pada 2010 dan menemukan hampir 90 persen kawasan hutan di Indonesia.

Berdasarkan temuan Koalisi Anti Mafia Hutan, terdapat beberapa isu krusial soal perkebunan dan hutan antara lain: Pembiaran hutan tanpa kepastian hukum; Kesemrawutan penerbitan izin hutan dan perkebunan; Pengelolaan hutan dan kebun menjadi ruang konflik; Penegakan hukum masih memberikan keuntungan bagi korporasi hitam.

"Salah satu persoalan yang memberikan ruang terjadinya korupsi adalah ketidakpastian kawasan hutan. Divantaranya pengukuhan kawasan hutan tidak kunjung selesai hingga saat ini. Di sisi lain, perubahan kawasan hutan maupun tata ruang yang ada pun ditengarai lebih bayak digunakan untuk kepentingan kegiatan-kegiatan usaha eksploitatif skala besar, bahkan bukan untuk masyarakat. Kasus Duta Palma menjadi ilustrasi terjadinya pemutihan perkebunan sawit ilegal melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan maupun kawasan hutan," jelas Ruki.

Ia menuturkan, salah satu permasalahan yang ditemukan, misalnya di Sumut pada 2005 silam, Menteri Kehutanan menerbitkan SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sumut seluas ±3.742.120 hektar. Kemudian, tanpa ada informasi tindak lanjut proses pascapenunjukkan, pada 2014 Menhut mengeluarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut dengan luas ±3.055.795 hektar.

"Kedua keputusan tersebut memiliki beberapa perbedaan, salah satunya terkait luas kawasan hutan, ada pengurangan luas sebesar 686.326 hektar. Pengurangan ini justru sebagian besar terjadi di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas, tanpa informasi yang memadai alasan perubahan peruntukkan tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, Ruki menilai kesemrawutan praktik perizinan di sektor kehutanan dan perkebunan terutama terlihat dari banyaknya perizinan yang diberikan tidak sesuai dengan peruntukkan ruangnya. Bahkan tidak jarang pula tumpang tindih dengan perizinan lainnya. "Selain persoalan tumpang tindih, perizinan di sektor kehutanan perkebunan juga punya kecenderungan menerabas peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ruki menyebutkan, data-data pendukung lain terkait hancurnya hutan Sumatera akibat korupsi tumbuh subur ini, berdasarkan penelitian yang dilakukan WALHI Aceh, WALHI Sumut, WALHI Sumbar WALHI Riau, GeRAK Aceh, Auriga, Perkumpulan Qbar, YCMM dan PBHI. Pada rakor tersebut turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dirjen Perkebunan, perwakilan Pemerintah Aceh dan pimpinan SKPD terkait di jajaran Pemprovsu. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini