Sukses

Jadi Saksi untuk SDA, Terpidana Pengadaan Alquran Datangi KPK

Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kemenag tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk mantan Menag Suryadharma Ali.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya untuk memberikan keterangan saja," ujar Zulkarnaen singkat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2015).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkarnaen dipanggil lantaran tim penyidik KPK membutuhkan informasi tambahan.

"Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.

Diketahui, SDA hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi 3 panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. Dia berkilah masih ingin menunggu proses praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dan menghendaki KPK tidak memproses kasus sebelum keluar putusan dari pengadilan.

Meski sidang praperadilan SDA baru akan digelar Senin pekan depan, KPK tak mau ambil pusing. Lembaga ini akan tetap memproses penyidikan kasus yang menimpa eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini