Sukses

PRD: Partai Itu Urusi Rakyat, Bukannya SK Menkumham

Ketua KPP Partai Rakyat Demokratik Alif Kamal mengatakan sudah tidak pada zamannya lagi partai mengurusi soal legalitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar. Hal ini memicu perlawanan khususnya bagi kubu Aburizal Bakrie atau Ical serta partai-partai di Koalisi Merah Putih (KMP).

Terkait hal itu, Ketua Komite Pimpinan Pusat (KPP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Alif Kamal menegaskan sudah tidak pada zamannya lagi partai mengurusi soal legalitas tersebut. Menurut dia, jika partai masih mengurusi hal itu, maka partai masih melupakan hal rakyat.

"Partai itu sudah harus mengurusi bangsa dan keadaan masyarakat. Bukan lagi mengurusi hal yang remeh-temeh seperti mengurusi siapa ketum yang pas, siapa sekjennya, ataupun SK Menkumham," ujar Alif di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono menegaskan partainya akan berjuang bersama rakyat dengan mengirimkan kader-kadernya untuk melakukan advokasi bersama. Cara yang paling ampuh adalah dengan terlibat dan berjuang seperti para aktivis.

"PRD akan mengirim kader untuk berjuang bersama dengan masyarakat. Mereka akan melakukan advokasi. Kalau partai lain kampanye, kita akan berjuang. PRD akan mengedepankan pergerakan. Kita pernah berkemah dulu di Perhutani untuk membantu masyarakat desa yang direbut lahannya. Itulah cara kami berpartai," papar Agus.

Agus juga menjelaskan, kini partainya juga akan berkonsentrasi agar bisa ikut dalam Pemilu 2019. Ia pun mempunyai keyakinan partainya kini mempunyai peluang.

"Masyarakat Indonesia kini sedang kecewa. Kita hadir untuk mengobati rasa kekecewaan itu. Karenanya, kita akan menjadi partai pengobat masyarakat, solusi bagi masyarakat," pungkas Ketum PRD Agus Jabo Priyono. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini