Sukses

KPK: Tidak Benar Masjid Syaikhona Kholil Disita

KPK memastikan memvalidasi terlebih dahulu sebelum menyita aset milik tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaikhona Kholil yang berada di Bangkalan, Madura, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.‎

"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

Priharsa menjelaskan, setiap kali akan melakukan penyitaan, penyidik KPK pasti akan mengonfirmasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Tak terkecuali dalam kasus Fuad ini. Tujuannya untuk memvalidasi betul atau tidaknya objek sitaan tersebut terkait kasus korupsi.

"Selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tegas Priharsa.

Fuad Amin sempat menyebut KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya. Tapi, Fuad mengklaim, memiliki kekayaan yang banyak dari hasil warisan leluhurnya, termasuk Masjid Syaikhona Kholil yang kini disita KPK. Sebab, Masjid tersebut berada di atas tanah milik Fuad.

Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus itu, Fuad juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (Don/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini