Sukses

Lolos Hukuman Mati, Ini Vonis Terdakwa Kurir 590 Kg Ganja

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut vonis mati.

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dede Sutisna lantaran terbukti menjadi kurir narkoba dengan membawa ganja seberat 590 kilogram.

Sedangan dua terdakwa lainnya yaitu kakak beradik, Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan hukuman penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan vonis mati.

Dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ketua Majelis Hakim Pintauli menyebutkan ketiganya terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam penjualan narkotika jenis ganja.

Ketiganya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat dua (2) jo Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dia, perbuatan ketiga terdakwa telah merusak generasi bangsa, berlawanan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba. Terdakwa juga dinyatakan sudah berulangkali bahkan sampai lima kali melakukan perbuatannya, dan sudah menikmati hasilnya.

"Untuk yang meringankan tidak ada," ujar Pintauli.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja pada 14 Juli dan 16 Juli 2014 dengan barang bukti 200 kg yang dibawa oleh Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) di Bogor. Sedangkan dalam penggembangannya ditangkap Dede Sutisna (32) dan ditemukan ganja seberat 390 kilogram. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.