Sukses

Tangkal ISIS, Imigrasi Serang Perketat Pembuatan Paspor

Jika ada WNI yang tujuan pembuatan paspornya ke Timur Tengah, pihak imigrasi akan menanya lebih detail pada saat wawancara.

Liputan6.com, Serang - Pihak Imigrasi Banten akan memperketat izin pembuatan paspor tujuan negara di wilayah Timur Tengah. Kebijakan ini diambil menyusul adanya penggerebekan terduga anggota kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Tangerang Selatan, Banten pada Minggu, 22 Maret silam.

"Mengenai ISIS akan ada pendalaman apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan pada wawancara, kita akan adakan wawancara pendalaman kembali, dan menghasilkan kesimpulan," kata Kepala Kantor Imigrasi I Serang M Tamrin saat ditemui di ruangannya, Senin (23/3/2015).

Menurut dia, pihak imigrasi selalu mengeluarkan paspor sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No 8 Tahun 2014. Selain itu, jika ada WNI yang tujuan pembuatan paspornya ke wilayah Timur Tengah, akan ditanya lebih detail pada saat wawancara.

Thamrin menambahkan bila terindikasi ada masyarakat yang mencurigakan saat tahap wawancara pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait seperti intelijen, pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kalau ada yang mencurigakan pada saat wawancara dilakukan pendalaman kita informasikan kepada instansi terkait," terang Thamrin.

Namun, imbuh Thamrin, hingga kini belum ada warga Serang yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk tujuan Turki dan Suriah, negara tujuan para pengikut ISIS. Hanya saja untuk tujuan Arab Saudi setiap bulannya banyak yang memohon.

"Yang banyak yakni ke Arab Saudi bahkan mencapai 75 persen, itu pun untuk umrah. Untuk ke Turki dan Suriah belum ada sampai saat ini," pungkas M Thamrin. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.