Sukses

Anggota Wantimpres: Pemberian Remisi Koruptor Harus Ketat

Korupsi dinilai kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi memperingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mempertimbangkan masak-masak soal pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Sebab Yasonna sejauh ini masih bersikeras koruptor berhak mendapat remisi.

"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Hasyim menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.

"Korupsi itu kan extra ordinary crime. Jadi kita sikapinya juga mesti extra ordinary. (Kalau diberi remisi) itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," ujar Hasyim.

Untuk itu, Hasyim menilai, Yasonna tidak perlu mengajukan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Di mana dalam PP itu diatur soal pengetatan pemberian remisi.

"Sebaiknya ketat untuk remisi. Harus ketat," ujar mantan Ketua Umum PBNU ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly‎ sebelumnya bersikukuh akan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan revisi, Yasonna ingin menjamin siapapun narapidana, tak terkecuali kasus korupsi, berhak mendapat remisi.

Yasonna mengatakan, kewenangan penentuan remisi untuk narapidana berada di tangannya. Bukan di Kepolisian, Kejaksaan‎, ataupun KPK.

"Coba lihat UU KPK, ada tidak disebutkan KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan (remisi) ada di kami, Kemenkumham," ujar Yasonna Selasa 17 Maret 2015.

Menurutnya, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sudah punya kewenangan dan tugas masing-masing. Kepolisian berwenang melakukan tugas penyidikan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melaksanakan tugas penuntutan, dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan dan penuntutan.

Dan semua kewenangan ketiga lembaga hukum itu berakhir setelah vonis pengadilan. "Setelah putusan pengadilan itu, maka sudah urusan saya‎," kata Yasonna. (Ali/Mut)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini