Sukses

Napi Ini Terungkap Kendalikan Peredaran Narkoba dari Sel Penjara

Peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Liputan6.com, Pamekasan - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotiba Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dalam penjara.

"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, Minggu (22/3/2015) malam.

Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atas nama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi. Namun Adi sempat berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.

Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta.

Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti itu berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.

Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp 10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini