Sukses

Bebas dari 39 Tahun Bui, Pria Ohio Diberi Rp 13 Miliar

Surat kabar Cleveland Plain Dealer melaporkan, Jackson tidak tahu tentang kompensasi tersebut hingga dihubungi oleh salah satu wartawan.

Liputan6.com, Ohio - Setelah bebas dari balik jeruji selama hampir 4 dekade, seorang pria yang dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan yang ia tidak lakukan kabarnya akan menerima kompensasi. Diperkirakan ia akan diberi lebih dari $1 juta atau sekitar Rp 13 miliar, dari negara bagian Ohio atas sanksi salah tersebut.

Adalah Ricky Jackson, salah satu dari tiga pria yang dijatuhi hukuman mati di tahun 1975 setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang pria di depan sebuah toko di Cleveland.

Ketika itu, Jackson dan dua temannya ditangkap atas pembunuhan seorang penagih utang di sebuah toko di Cleveland, Ohio. Jaksa penuntut Cuyahoga County saat itu memvonis berdasar kesaksian seorang anak laki-laki yang saat kejadian baru berusia 12 tahun, Eddie Vernon.

"Pria 58 tahun itu kemudian menjadi tersangka bersama dua bersaudara Wiley Bridgman dan Ronnie Bridgeman, yang sekarang dikenal dengan nama Kwame Ajamu," demikian diberitakan The Guardian, Sabtu (21/3/2015).

Jackson and Kwame Ajamu akhirnya ditahan selama 39 tahun. Ia baru menghirup udara bebas pada 2014, saat ia berusia 57 tahun -- setelah menjalani hukuman atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya.

Belakangan terungkap, kesaksian Vernon palsu.

Setelah menandatangani pernyataan, Vernon lalu mengungkap di bawah sumpah, bahwa polisi saat itu memaksa ia untuk memberikan kesaksian tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya tak menyaksikan pembunuhan itu, karena sebenarnya berada di dalam bus sekolah dengan anak-anak lainnya yang berjarak satu blok dari lokasi saat si korban ditembak akhirnya.

"Mereka tahu bahwa sesungguhnya aku tak menyaksikan apapun. Semuanya bohong belaka. Selama ini saya sudah memegang malu dan rasa bersalah di dalam, ingin melepaskannya, ingin maju dan melakukan hal yang benar," kata Vernon.

Penyataan baru dari Vernon disampaikan ke pengadilan oleh Ohio Innocence Project bulan Maret lalu. Innocence Project adalah lembaga bantuan hukum nirlaba yang memperjuangkan pembebasan narapidana yang tidak bersalah.

Berdasarkan penarikan kembali kesaksian dan pernyataan Vernon bahwa ia berbohong saat memberi kesaksian 40 tahun lalu, hakim membatalkan kasus tersebut di bulan November 2014.

Pemberian ganti rugi kepada Jackson mengemuka setelah hakim pada Februari lalu memutuskan, bahwa ketiga pria tersebut berhak mendapatkan kompensasi. Pengadilan menyatakan negara bagian akan membayar ganti rugi kepada Jackson  $1.008.055 untuk 39 tahun yang ia habiskan di penjara.

Surat kabar Cleveland Plain Dealer melaporkan, Jackson tidak tahu tentang kompensasi tersebut hingga dihubungi oleh salah satu wartawan pada hari Kamis 19 Maret waktu setempat.

"Wow, aku tidak tahu itu. Wow wow wow, itu fantastis. Aku bahkan tak tahu harus bilang apa. Ini sangat berarti bagiku," ucap Jackson.

Sementara itu, kedua pria lainnya yang juga sudah dibebaskan, belum menerima keputusan mengenai kompensasi mereka.

Wiley Bridgeman dibebaskan dari penjara pada bulan yang sama dengan Jackson. Dia awalnya dibebaskan pada tahun 2002, tetapi kembali dibui beberapa bulan kemudian, setelah bertengkar dengan petugas pembebasan bersyarat. Sedangkan Ajamu telah dibebaskan pada tahun 2003. (Tnt)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini