Sukses

Seorang Nenek di Tegal Didakwa karena Menjual Petasan

Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Tegal, Nenek Meri dituntut 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

Liputan6.com, Tegal - Lagi, seorang nenek harus berhadapan dengan hukum karena ketidaktahuannya. Kali ini kejadiannya di Tegal, Jawa Tengah, seorang nenek dipidanakan karena menjual ribuan petasan di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Kemandungan, Tegal, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (21/3/2015), pada Juni 2014, Nenek Meri terjaring razia polisi karena berjualan petasan. Sedangkan Nenek Meri tidak mengetahui adanya larangan menjual petasan. Petasan yang dijualnya disita polisi dan Nenek Meri diproses secara hukum.

Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Tegal, Nenek Meri dituntut 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Padahal Nenek Meri merupakan penjual petasan musiman dan sudah berjualan sejak zaman Presiden Soekarno memerintah.

Hingga usianya 85 tahun, Nenek Meri tidak tahu jika menjual petasan melanggar hukum. Karena puluhan tahun berjualan baru kali ini diproses hukum.

Pekan depan majelis hakim PN Tegal akan memutuskan nasib Nenek Meri, apakah akan mendapatkan hukuman sesuai tuntutan jaksa, lebih ringan atau dibebaskan.

Sebelumnya ada kasus Nenek Asyani yang diadukan Perhutani atas pelanggaran Undang-Undang tentang illegal logging atau perusakan hutan lindung, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Meskipun pihak desa setempat menyatakan kayu jati tersebut milik Nenek Asyani, karena berada di lahan sang nenek. (Dan/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.