Sukses

Malaysia Deportasi 116 TKI Ilegal ke Nunukan

Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 116 TKI yang bekerja di Negeri Sabah karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Liputan6.com, Nunukan - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 116 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima TKI deportasi tersebut dari Konsulat RI Tawau, Malaysia di Nunukan, Jumat malam, mengatakan pemulangan (deportasi) kali merupakan yang kedua kalinya pekan ini di mana Kamis 19 Maret lalu juga dideportasi sebanyak 40 TKI dari Sandakan.

Sesuai data dari Konsulat RI Tawau, 116 TKI ilegal yang dideportasi itu berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tanah Merah Tawau sebanyak 78 orang, masing-masing 48 laki-laki, 26 perempuan, seorang anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

Kemudian pengiriman dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu sebanyak 38 orang, yang terdiri 30 laki-laki dan 8 perempuan sehingga totalnya laki-laki 108 orang, 34 perempuan, 3 anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

"Pengiriman TKI ilegal yang kedua kalinya pekan ini berasal dari 2 PTS yakni Kota Kinabalu dan Tawau," ujar Nasution, Jumat 20 Maret 2015.

Salah seorang TKI bernama Bartolomeus (47) asal Kabupaten Tanatoraja (Tator), Sulawesi Selatan saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka mengatakan, dirinya tertangkap saat hendak berbelanja alat-alat dapur di pertokoan Kota Tawau.

Tiba-tiba dia dikepung oleh aparat gabungan dari imigrasi dan kepolisian negara itu sehingga tidak mampu menghindar lagi sehingga menjalani kurungan selama 20 hari di PTS Tanah Merah Tawau.

Bapak dari 5 anak yang semuanya menuntut ilmu di kampung halamannya di Kabupaten Tator ini mengungkapkan, akhir-akhir ini menanam sayur mayur dan dijual ke pasar sedangkan istrinya menjadi pembantu rumah tangga tanpa menggunakan paspor.

"Saya sudah 25 tahun bekerja di sana (Tawau) dan baru kali ini ditangkap aparat kepolisian," beber dia sambil menambahkan, masih kembali ke Malaysia bekerja tetapi mau mengurus paspor terlebih dahulu.

Hasil pendataan kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan dari 116 TKI yang dideportasi tersebut, pertama kali masuk ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 9 orang, paspor umum (48 halaman) sebanyak 40 orang, pas lintas batas (PLB) sebanyak 13 orang dan tanpa dokumen sebanyak 50 orang karena anak-anak 4 orang.

Selanjutnya yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 24 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan 39 dan kembali ke Malaysia lagi sebanyak 52 orang, termasuk 4 anak-anak. (Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.