Sukses

Penahanan Dipindahkan ke Rutan KPK, Sutan Bhatoegana Protes

Sutan dan pengacarannya keberatan dengan pemindahan tersebut dan meminta dilakaukan usai sidang praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Sutan dan pengacaranya keberatan dengan pemindahan tersebut.

"Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Seharusnya Sutan menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi, tapi politisi Partai Demokrat itu baru tiba di Gedung KPK pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami bersikeras juga soal perpindahan tempat (penahanan) dari Salemba ke KPK. Artinya, harusnya tetap saja di Salemba. Toh, Bang Sutan tidak kemana-mana. Berkoordinasi dengan pengacara juga lebih gampang, cepat, apalagi praperadilan 2 hari lagi," kata Rahmat.

Sutan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satu dari 4  tersangka KPK yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan Sutan rencananya akan disidangkan pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.

"Kami memohon janganlah dipindahkan karena secara psikologis, Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ," ungkap Rahmat.

Rahmat meminta agar pemindahan dilakukan pasca-putusan praperadilan. "Intinya kami menunggu proses praperadilan dulu. Ini bukan perlawanan, kami menggunakan upaya hukum kami. Ini upaya hukum kami sebagai lawyer terhadap klien kami," ujar dia.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. (Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini