Sukses

Kabareskrim: Denny Indrayana Bisa Didampingi Pengacara, Asal...

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan penyidik berencana kembali memeriksa Denny Indrayana sebagai saksi pada Selasa pekan depan. Pemanggilan itu karena pada panggilan sebelumnya Denny menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan dirinya tidak diperkenankan didampingi pengacara.

Terkait pernyataan Denny, Budi mengatakan sesuai aturan KUHAP mungkin saja Denny didampingi pengacara asal Denny siap menerima status sebagai tersangka kasus itu. Dan itu akan terjadi jika DI masih ngotot tidak mau diperiksa dengan alasan yang sama.

"Sehingga ya besok Selasa kalau terus minta untuk didampingi pengacara, ya kita periksa dia jadi tersangka saja kan?" kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

"Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai aturan KUHAP mungkin saja. Beliau profesor hukum yang paham hukum kan. Jadi tersangka saja kalau mau didampingi," imbuh dia lagi.

Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka. Namun oleh karena itu permintaan Denny, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku akan mempersilakan.

"Sebagai penegak hukum, akan kita kabulkan permintaan beliau. Pak Denny minta didampingi nanti harus jadi tersangka, bisa didampingi kan?" ujar dia lagi.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri memberi isyarat dalam waktu yang tidak lama lagi akan merilis nama tersangka atas kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham. Dan penyidik mengisyaratkan bakal menjerat mantan Wamenkumham itu. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.