Sukses

Kajati Sumut: Penangkapan Razman Sudah Sesuai Prosedur

"Eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur dan sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kajati Sumut M Yusni.

Liputan6.com, Medan - Terpidana kasus penganiayaan Razman Arif Nasution ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Maret 2015. Penangkapan itu dinilai sudah tepat.

"Penangkapan terhadap Razman sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), meski dalam eksekusi tidak berjalan dengan mulus," kata Kepala Kejati Sumut M Yusni di Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/3/2015).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengklaim, penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terhadap Razman Arif Nasution sudah dilakukan secara prosedural. Terdakwa yang juga pengacara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung itu sempat melawan saat ditangkap di sebuah kafe di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Razman mengatakan bahwa eksekusi itu tidak ada perintah dari hakim dan Kejagung tak berhak menangkap dan menahannya.

Dari keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejagung, istri Razman sempat duduk di paha Razman untuk menghalangi niat tim eksekusi. Namun Razman dapat dibawa secara paksa dan diboyong ke LP Cipinang bersama 7 kerabat termasuk istrinya.

"Eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur dan sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penganiayaan dan akan menjalani 3 bulan penjara di LP Cipinang," tambah Yusni.

Razman ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap keponakannya yang bernama Nurchlis pada 2006 lalu.

Dalam kasus ini, Razman Arif Nasution divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Panyabungan, Sumatera Utara pada 2010. Namun putusan vonis itu baru sampai ke Kejari Panyabungan, Mandailing Natal pada 2012. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.