Sukses

Razman Ikhlas Dibui, Eggi Sudjana Batal Laporkan Jaksa

Pihak keluarga Razman Nasution pun, kata Eggi, sudah menerima putusan penahanannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum dari pengacara Razman Arif Nasution, Eggi Sudjana batal melaporkan jaksa yang mengeksekusi kliennya Rabu 18 Maret kemarin ke Bareskrim Polri. Menurut Eggi, batalnya laporan itu karena Razman sudah ikhlas menerima penahanan dirinya.

Pihak keluarga Razman pun, kata Eggi, sudah menerima putusan penahanannya.

"Razman ikhlas, biarpun dizalimi, sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," kata pengacara Razman, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Namun, sahabat Razman itu menegaskan, seharusnya kliennya tersebut tak dieksekusi. Sebab, kata Eggi, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah masuk penjara.

"Harusnya Razman bebas dari hukum," ujar Eggi.

Rabu 18 Maret 2015 kemarin, tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, mengeksekusi Razman yang berstatus narapidana penganiayaan di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.

Razman yang juga mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Razman berawal sekitar November 2004, di Kompleks Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 ayat (1) KUHP," ungkap Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, 18 Maret 2015.

Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.

"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," ucap dia.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi. Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini