Sukses

Sejak Awal Maret, 15 Ribu Pelawan Arus Lalin Ditilang di Jakarta

Hindarsono menjelaskan, dari 17.632 kasus pelanggaran, sebanyak 15.709 kasus dibawa ke meja pengadilan alias ditilang.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menertibkan sejumlah ruas jalan Ibukota sejak awal Maret 2015.

Sejak tempo itu, tercatat ada 17.362 kasus pelanggaran lawan arus yang sebagian dilakukan pengendara motor.

"Yang paling banyak melakukan lawan arus itu motor, karena motor bisa nyelip-nyelip," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Hindarsono menjelaskan, dari 17.632 kasus pelanggaran, sebanyak 15.709 kasus dibawa ke meja pengadilan alias ditilang. Sementara 1.923 lainnya hanya diberikan teguran agar tidak melakukan hal serupa di lain waktu.

"Polisi menyita 6.279 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 9.424 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 unit motor dari 15.709 kendaraan roda dua yang kena tilang. Selain tilang, kami juga menegur 1.923 pelanggar," papar Hindarsono.

Penertiban lawan arus ini adalah bagian dari operasi tematik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi ini akan dilakukan sepanjang periode Maret-April 2015. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini