Sukses

Walikota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

Liputan6.com, Bengkulu - Walikota Bengkulu Helmi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan bersama tersangka lain yaitu Wakil Walikota Patriana Sosialinda, Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD dari PKS Irman Sawiran, politisi Partai Golkar Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

"Penetapan ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, murni berdasarkan aspek yuridis yang kami temukan dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Wito di Bengkulu, Selasa 17 Maret 2015.

Para tersangka baru kata Wito akan diperiksa dalam minggu ini juga. Jaksa penyidik diperintahkan untuk segera membuat surat panggilan pemeriksaan. Para tersangka akan diperlakukan sama dan kemungkinan akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan awal.

Sebelumya, Pengadilan Negeri Kota Bengkulu memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aspri Walikota Andrianto Himawan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Itong Isnaeni itu menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan yaitu gugatan penetapan tersangka, penahanan, ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, permintaan maaf du media, penyitaan alat bukti, dan rehabilitasi nama baik.

"Semua gugatan pemohon Andrianto Himawan terhadap termohon Kejaksaan Negeri Bengkulu kami tolak," ujar hakim Itong Isnaeni.

Kajari Bengkulu Wito mengatakan, tersangka baru ini menyusul penetapan 8 orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. 8 Tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di LP Malabero adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini