Sukses

Tak Cuma Nenek Asyani, Gara-gara Kayu Mbah Harso Sempat Dibui

Kasus pidana gara-gara kayu tak cuma menimpa Nenek Asyani.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus pidana gara-gara kayu tak cuma menimpa Nenek Asyani alias Buk Muaris di Situbondo, Jawa Timur. Harso Taruno, kakek 67 tahun di Yogyakarta juga mengalami masalah seperti Nenek Asyani.

Harso dilaporkan ke polisi karena dituduh menebang pohon di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul, DIY. Karena tuduhan itu, Harso dinilai merusak hutan dan melawan hukum.

Dia pun dituntut 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu subsider 1 bulan penjara. Dan sempat mengecap sel bui selama 1 bulan.

Pengacara Harso, Suraji Noto Suwarno menceritakan kisah sang klien. Saat itu, 26 September 2014, terjadi kebakaran di 3 titik di lahan BKSDA Paliyan. Lokasinya berdekatan dengan lahan milik Harso.

Ketika itu, pohon jati di BKSDA tumbang ke lahan Harso. Maka sang kakek pun mengembalikan pohon yang melintang di lahannya itu ke BKSDA. Namun langkahnya itu membawa Harso menyandang status tersangka hingga akhirnya dia ditahan Polsek Paliyan Gunungkidul.

"Dalam persidangan tidak ada fakta bahwa Mbah Harso melakukan penebangan. Yang ada pas Hari Jumat itu langsung diajak ke kehutanan," ujar Harso di Pengadilan Negeri Wonosari, Yogyakarta, Selasa (17/3/2015).

Bebas Tak Bersalah

Mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam, Harso datang ke pengadilan dengan ditemani putranya, Basuki. Doanya terkabul, hari ini majelis hakim PN Wonosari yang diketuai Yamti Agustina menyatakan Harso tak bersalah.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan yang didakwakan kepadanya, karena majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," kata Yamti saat membacakan tuntutan, Selasa (17/3/2015).

Mendengar keputusan itu, Harso lalu bangkit dari kursi terdakwa dan bersujud. Dia mengucap syukur atas putusan hakim. Para peserta sidang pun mengucap hamdalah secara bersamaan.

"Saya biasa saja karena memang saya tidak bersalah, saya bersyukur Allah mendengarkan doa saya," ucap Harso.

Kini si mbah berencana menyerahkan lahan miliknya kepada sang putra. "Nanti biar anak saya yang garap lahannya, saya juga sudah tua," pungkas Harso.

Sang kakek dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pasal berlapis, Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990. Serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Nenek Asyani alias Buk Muaris yang didakwa mencuri kayu dari lahannya sendiri akhirnya dapat bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Situbondo. Namun kini, wanita yang dituduh mencuri 7 batang pohon jati diduga milik Perhutani itu lebih banyak berbaring di tempat tidur.

Selera makan Nenek Asyani pun seakan hilang. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.