Sukses

Pimpinan Komplotan Pembobol Sekolah di Jakarta Didor Polisi

Mereka biasa mengincar barang elektronik seperti komputer, laptop, dan brangkas sekolah yang berisi uang.

Liputan6.com, Jakarta - Syawal (22) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diketahui sebagai perampok spesialis sekolah. Tak hanya itu, Syawal juga dihadiahi timah panas saat dibekuk Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Awalnya, pria asal Ambon, Maluku, itu diciduk setelah polisi menangkap 2 anak buahnya pada 21 Februari 2015 lalu. Dua pelaku itu adalah Rafsan Tuasalamoni dan Dadang Kusmana.

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, berdasarkan keterangan 2 tersangka itu diketahui pengendalinya adalah Syawal. Polisi pun melakukan pengejaran.

"Akhirnya kita tangkap inisial SY di Jatiasih, Bekasi," kata Handik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (17/3/2015).

Handik menjelaskan, dalam setiap aksinya, Syawal memimpin langsung 5 sampai 6 orang anak buahnya. Mereka mengincar barang elektronik seperti komputer, laptop, dan brangkas sekolah yang berisi uang. Selain menyasar sekolah, komplotan Syawal ini mengincar perkantoran yang lemah pengawasan.

"Mereka kelompok lama. Hasil pencurian lalu dijual ke penadah AS," ucap Handik.

Ia menjelaskan, sebelum beraksi Syawal terlebih dahulu memonitor lingkungan sekolah yang disasar. Termasuk mempelajari gerak-gerik pengawas sekolahnya.

"Lebih sering dilakukan dini hari saat pengawasan sudah lengang. Mereka masuk ke sekolah dengan cara mencongkel pintu," jelas Handik.

Kelompok pimpinan Syawal ini tak hanya menyasar sejumlah sekolah di Jakarta, melainkan di Depok, Bekasi, dan Bogor. Dari hasil pemeriksaan sementara, Syawal yang disinyalir memiliki 20 anak buah itu telah 5 kali bermain di Jakarta dan 10 kali di Bogor. Mereka pernah menggasak kantor Dinas Pertanian DKI, di Jakarta Selatan dan SMP serta SD di wilayah Bogor. Yang terbaru adalah pembobolan SMAN 47 Jakarta.

Atas perbuatannya, Syawal dan 3 rekannya yang diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah anak buah Syawal.

"Sisa anak buah SY masih kami buru. Mereka buron. Sebagian sudah kabur ke Ambon," tutup Handik. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini