Sukses

Polisi Pastikan Saksi Kasus UPS Ada yang Bakal Jadi Tersangka

Jika dalam pemanggilan kedua, 13 saksi yang dimaksud tetap mangkir, maka petugas tak segan melakukan penjemputan paksa.

Liputan6.com, Jakarta - Di antara 56 saksi dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sudah dapat menduga siapa tersangka di balik pengadaan alat itu.

"Ada indikasi calon tersangka dari 56 saksi yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin 16 Maret 2015.

Namun, dia enggan mengungkapkan lebih lanjut oknum yang dimaksud penyidik. Walaupun polisi telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar, dokumen pengadaan UPS dan memanggil puluhan saksi, hingga saat ini penyidik masih belum cukup mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

"Ada 130 saksi dalam kasus UPS tersebut. Tapi yang diperiksa baru 56 saksi," ujar Martinus.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil 69 saksi, namun yang memenuhi panggilan baru 56 orang. Dia menegaskan, jika dalam pemanggilan kedua, 13 saksi yang dimaksud tetap mangkir, maka petugas tak segan melakukan penjemputan paksa.

"Yang belum datang akan dilayangkan surat panggilan kedua. Kalau tak datang juga, baru akan dikeluarkan surat perintah membawa, sehingga penyidik punya wewenang membawa saksi untuk diperiksa," tegas dia. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.