Sukses

KPK: Anggota DPR dan DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, sudah sebagian anggota dewan melaporkan harta kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk anggota DPR maupun DPRD DKI Jakarta.

"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Lebih lanjut, Johan menegaskan, setiap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya akan diperlakuan sama, baik di tingkat daerah seperti DPRD maupun tingkat nasional atau pusat.

"Sedangkan (DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga, setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," ujar Johan.

Saat ditanya apakah sudah ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan harta kekayaannya, mantan juru bicara KPK itu mengatakan lupa. "Kami akan cek dulu ya apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," tandas Johan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. (Alv/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.