Sukses

Akibat WhatsApp, Dokter di RSUD Malang Dijerat UU ITE

Sang dokter bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan, dan atau dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Antarestawati, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dokter berusia 31 tahun itu mengunggah foto di aplikasi WhatsApp tanpa seizin pemiliknya, Khoiriatul Masruroh.
 
"Foto yang diunggah itu diberi tulisan yang dinilai melecehkan Khoiriatul Masruroh, korban yang merasa dilecehkan kemudian melaporkan masalah ini pada 12 Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Malang, Minggu (15/3/2015).
 
Dalam menangani kasus ini, kepolisian menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, meliputi pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti melanggar, sang dokter bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan, dan atau dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.
 
"Kami masih mendalami kasus ini dan akan meminta bantuan saksi ahli ITE dan saksi ahli bahasa untuk menangani kasus ini," jelas Wahyu.
 
Kasus ini bermula saat Antarestawati mengunggah foto selfie Khoiriatul di grup WhatsApp, yang beranggotakan sejumlah karyawan RSUD Kanjuruhan. Foto Khoiriatul yang berkaos hitam klub sepak bola Paris Saint German itu diberi tulisan "Buka Lapak... 150 ewu (ribu) per jam."
 
Khoiriatul yang juga seorang karyawan di RSUD Kanjuruhan Malang itu, mengetahui perbuatan itu setelah diberitahukan rekannya. Foto tersebut mendapat komentar negatif dari beberapa anggota grup. Merasa malu dan dilecehkan, Khoiriatul kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Malang.
 
"Kami menerima barang bukti berupa cetakan percakapan di grup media sosial itu. Khoriatul dan rekannya sudah kami periksa sebagai saksi," ucap Wahyu.
 
Dalam waktu dekat, admin grup WhatsApp itu juga akan diperiksa sebagai saksi. Sedangkan untuk terlapor, Antaretawati juga bakal menyusul menjalani proses pemeriksaan.
 
"Kalau seluruh proses pemeriksaan selesai, baru akan dilakukan gelar perkara untuk melihat apakah memenuhi unsur kejahatan atau tidak," pungkas Wahyu. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.