Sukses

Narkoba Masuk ke Indonesia Lewat Jalur Ini?

BNN mengungkap sindikat perdagangan narkotika lintas negara China-Malaysia-Indonesia pada Jumat 13 Maret 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat perdagangan narkotika lintas negara China-Malaysia-Indonesia pada Jumat 13 Maret 2015 malam. Sebanyak 50 kg sabu berhasil diamankan.

Kepala Sub Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono menduga kuat, 50 kg sabu itu masuk ke Indonesia melalui wilayah perairan. Yakni melalui dermaga-dermaga kecil dengan menyewa kapal nelayan setempat.

"Letak geografis Indonesia sangat terbuka, banyak pulau-pulau kosong. Ini kami duga masuk lewat perairan. Pelabuhan tikus-tikus itu yang mereka manfaatkan," ungkap Slamet di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (15/3/2015).

Menurut Slamet, untuk memperkecil kemungkinan barang-barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia, pengamanan di perairan yang berbatasan dengan negara lain harus ditingkatkan. Untuk itu, BNN akan berkoordinasi dengan Polri untuk memperketat penjagaan hingga ke pulau-pulau kosong yang tersebar di perbatasan.

"Kami akan meminta kepolisian untuk meningkatkan pengamanan khususnya Polair (Polisi Perairan) di titik-titik yang mana dapat menjadi celah masuknya barang tersebut (narkotika)," pungkas Slamet.

Sebelumnya, BNN menangkap 4 pengedar narkotika. Mereka terdiri dari 1 WNI berinisial LPG yang bertugas sebagai kurir penerima sabu dan 3 warga Hongkong yang berperan memasarkan sabu ke bandar-bandar kecil di Jakarta.

"LPG ini menerima sabu atas suruhan N dan M yang diketahui penghuni salah satu lapas di Jakarta. N dan M yang memesan barang tersebut," ujar Slamet.

Sementara ketiga WNA yang menyimpan 46,3 kilogram sabu di kamar apartemennya bertugas memasarkan barang haram itu ke pengedar-pengedar kecil di Jakarta.

Keempat tersangka merupakan anggota sindikat narkoba internasional Hongkong-Malaysia-Indonesia. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.