Sukses

BNN Tangkap Gembong Narkoba Asal China, 50 Kg Sabu Disita

Kepala Sub Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono mengaku, sudah sejak 3 bulan lalu pihaknya mengintai sindikat itu.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat perdagangan narkotika lintas negara China-Malaysia-Indonesia pada Jumat 13 Maret 2015 malam.

Kepala Sub Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono mengatakan, sudah sejak 3 bulan lalu pihaknya mengintai sindikat tersebut. Dan juga menyelidiki keberadaan para pelaku selama 1 bulan terakhir.

"Dari informasi yang kami dapat, akan terjadi transaksi di Jakarta Pusat. Dan saat kami cek ke lokasi, benar, ada seorang tersangka, WNI yang ketika kami periksa, membawa 3 kilogram shabu di dalam mobilnya," ujar Agung di kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Minggu sore (15/3/2015).

Tersangka berinisial LPG merupakan seorang residivis yang pernah 3 tahun mendekam di lembaga permasyarakatan. Dalam keterangannya kepada petugas, ia sudah 5 kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.

"LPG kami tangkap saat mengemudi mobil, usai menerima shabu," tutur Agung.

LPG, kata dia, diketahui pemain lama di dunia narkotika. Pria berusia 52 tahun itu keluar dari lembaga permasyarakatan pada 2012 setelah 3 tahun mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai kurir narkoba, biasanya LPG diberi upah Rp 3 ribu untuk setiap gramnya.

"Saat pertama jadi kurir, dia mengambil 200 gram, yang kedua, ketiga, dan keempat 500 gram. Untuk misi kali ini dia diiming-imingi Rp 90 juta," kata Agung.

Usai mengorek keterangan dari LPG, petugas lalu melanjutkan penyelidikan ke pelaku lainnya yang diketahui warga negara China. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada 3 pelaku di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk.

"Ketiganya sedang makan saat ditangkap. Inisial mereka KCY (58), YWB (52), KFH (33). Ketiga tersangka ini diduga kuat memasarkan barang mereka di kawasan Jakarta," lanjut Agung.

Setelah menangkap ketiga WNA ini, petugas menyisir apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari sana, ditemukan barang bukti sabu seberat 49,3 kilogram yang disembunyikan di dalam koper besar berwarna hitam dan biru.

"Saat dibuka, dalam kedua koper tersebut terdapat 44 bungkus sabu dengan berat 1 kilo lebih," jelas dia.

Menurut Agung, ketiganya sengaja menyewa apartemen tersebut untuk dijadikan gudang sabu. Dari keterangan para tersangka, mereka datang ke Indonesia 7 Maret 2015 lalu untuk memasarkan barang haram itu. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini