Sukses

Angket untuk Ahok, DPRD DKI Bakal Panggil Sejumlah Pakar

Syarif mengaku belum mengetahui apakah pembahasan ini akan berujung pada pemakzulan Ahok sebagai gubernur atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Hak angket yang dilayangkan DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih akan terus berlanjut. Pada 17 dan 18 Maret 2015, DPRD DKI Jakarta akan mengundang pakar-pakar untuk menelisik lebih dalam langkah yang dilakukan Ahok terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"‎Kita akan datangkan pakar untuk jadi pembanding tentang menyewa IT. Kita panggil pakar IT, boleh tidak IT yang sebesar itu dengan nilai kontrak tak masuk akal, disebut sukarela, bayar Rp 50 juta dan uang makan," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Syarif di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

"Kita undang Selasa dan Rabu. Kita undang pakar yang lain juga karena dokumen yang dikirim Kemendagri bukan hasil pembahasan. Kita mau objektif, Selasa dan Rabu kita undang pakar untuk beri pendapat," tutur dia.

Syarif mengaku belum mengetahui apakah pembahasan ini akan berujung pada pemakzulan Ahok sebagai gubernur atau tidak. Namun, Syarif memastikan, anggota dewan sedang mengejar waktu agar pembahasan selesai sebelum 25 Maret 2015.

"Apakah akan berakhir di pemakzulan? Saya pinjam pernyataan Pak Taufik (Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI M Taufik) kepada wartawan, dijawab Insya Allah‎. Pernyataan itu sempat dipelintir, kalau Gerindra yang sponsor pemakzulan. Akan dimakzulkan atau tidak, kita ikuti UU. kalau melanggar, ya bisa, tapi kita mau selidiki kebenaran yang ada," ucap Syarif.

Hak angket ini, sambung dia, merupakan bagian dari hak konstitusi DPRD. Karena itu DPRD DKI Jakarta tak akan mundur meski banyak yang mengkritik langkah mereka terhadap Ahok.

"Kalau dikomentari pengamat ini sudah berlebihan, maka saya mau perkuat bahwa kritik kami apresiasi, tapi kami pakai kacamata kuda. Ada survei soal angket, ada demo silahkan, ada diskusi silahkan, kita di DPRD tetap fokus agar ini selesai 60 hari, sampai sebelum 25 Maret," ujar dia.

Syarif juga menjelaskan, berdasarkan rapat yang dilakukan Tim Angket DPRD DKI Jakarta pada 10-12 Maret lalu dengan jelas menyatakan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Ahok. Dia mengatakan, pada rapat bersama ‎dengan tim IT e-budgeting, diketahui pakar yang disewa Ahok tidak diatur dalam kontrak kerja secara jelas.

Selain itu, mereka DPRD DKI Jakarta juga menelisik soal kabar yang tersiar jika istri Ahok, Veronica Tan sempat memimpin rapat bersama PNS.

‎"Hari ketiga, karena kita didesak bagian penting meski tidak terkait, soal kehadiran istri gubernur dalam rapat revitalisasi Kota Tua. Ternyata foto itu betul. Sebelumnya saling bantah, Ahok kan bantah dan bilang tak betul itu," tandas Syarif.

Dalam rapat hak angket pada Rabu 11 Maret 2015, DPRD DKI Jakarta meminta bukti legalitas Gagat Sidi Wahono selaku konsultan IT untuk e-budgeting APBD DKI.

Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini pun menjawab, kontrak kerja samanya dilakukan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2013, tanpa membawa nama institusi. Ia sebelumnya bernaung di bawah Universitas Erlangga namun kemudian melepaskan diri. Gagat menuturkan, dia dan tim berjumlah 4 orang mendapatkan honor sekitar Rp 50 juta per proyek. (Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini