Sukses

Idrus Golkar: Kebijakan Menkumham Tidak Cerahkan Proses Politik

Meski Golkar telah menggelar sidang islah, bukan berarti keputusan Mahkamah Partai mengesahkan kepemimpinan Golkar di bawah Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, keputusan Yasona mencederai nilai-nilai politik dan hukum

"Karena itu inilah contoh kebijakan yang tidak mencerahkan proses politik," kata Idrus saat menyambangi Rumah Duka almarhum Haryanto Taslam di Jalan Buluh Perindu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (15/3/2015) pagi.

Menurut Idrus, meski Mahkamah Partai (MP) Golkar telah menggelar sidang islah, bukan berarti keputusan Mahkamah Partai mengesahkan kepemimpinan Golkar di bawah Agung Laksono. Keputusan Mahkamah Partai di bawah Muladi tidak memutuskan untuk mendukung satu pihak.

"Muladi adalah ketua MP. Beliau yang mengambil keputusan dan beliau mengatakan MP tidak mengambil satu putusan untuk memenangkan satu pihak. Jadi yang benar adalah prof Muladi, karena beliau juga mantan Menkumham," ucap dia.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final, dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly

Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie alias Ical kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Agung Laksono cs dalam pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri.

"Yang terlaporkan pertama yaitu Agung Laksono, kemudian saudara Zainuddin Amali, saudara Ibnu Munzir, saudara Djasri Marin, saudara Yorrys Raweyai, saudara Sabil Rahman, dan tentu beberapa nama yang terkait. Karena yang namanya pemalsuan itu tidak dilakukan sendiri-sendiri tapi itu tentu kolektif antara lain yang kita laporkan. Dan ini paling tidak yang menggunakan surat mandat palsu," kata Idrus Marham di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015. (Mvi/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini