Sukses

Menaker Tangkap Tangan 5 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kalsel

Dalam blusukan di kawasan Industri pertambangan Kalsel ini, Menaker Hanif tidak hanya menangkap 5 TKA asal Cina yang tak memiliki IMTA.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) tertib aturan terus dilakukan. Kali ini politisi muda PKB ini menangkap tangan 5 TKA yang tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
 
Penangkapan 5 TKA dari China yaitu, Cong Cek Huk, Liu Mene Huk, Khu Siau, Pocau Kang Lie, dan Cun Ling ini dilakukan saat Hanif sidak ke PT Merge Mining Industry di Kawasan Pertambangan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Sabtu siang. Dia meminta agar TKA lain yang tak memiliki IMTA segera ditangkap dan segera dideportasi.
 
"Kita ingin semua TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi," tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2015).
 
Dalam sidak dan blusukan di kawasan Industri pertambangan Kalsel ini, Hanif tidak hanya menangkap 5 TKA asal Cina yang tak memiliki IMTA. Dia juga menggelandang 5 TKA yang tertangkap basah tersebut untuk dibawa dan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kalsel agar segara dideportasi.
 
"Kami juga menemukan data dan informasi mengenai adanya puluhan TKA yang juga tak memiliki IMTA. Sementara yang saya tangkap ini langsung saya serahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diproses deportasi," jelas dia.
 
Selain menangkap TKA yang tak memiliki IMTA, dalam blusukan kali ini Hanif juga menemukan informasi dugaan adanya puluhan TKA lain yang belum tertangkap, yang juga tidak memiliki IMTA. Dia dalam sidak atau blusukan kali ini juga mendapati TKA yang tak berizin IMTA itu juga tidak bisa berbahasa Indonesia.
 
Karena itu, dia meminta kepada Dirjen Pengawasan di kementerian ketenagakerjaan segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang memperkerjakan TKA, dan menangkap mereka yang tak berizin yang kemudian dideportasi ke negara asalnya.
 
"Kami tak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker, harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku," tandas Hanif. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.