Sukses

Menteri Siti Nurbaya Minta Nenek Dituduh Curi Kayu 'Dibebaskan'

Kementerian LHK menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak menahan nenek Asyani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat (13 Maret) MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Siti Nurbaya mengatakan selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Kementerian LHK juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani, atau membebaskannya dari sel penjara dan menjadikannya tahanan luar.

"Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," ujar Siti Nurbaya.

Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani alias Muaris Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena masalah pencurian 38 batang kayu jati olahan sudah masuk ranah hukum.

"Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin di Surabaya.

Awal Mula Kasus

Yahya mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 sentimeter dan 105 sentimeter," ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.

"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucap Yahya.

Selain itu, tambah dia, pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter," ungkapnya.

Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45 tahun) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

"Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun," ujar Yahya.

Sementara, lanjut dia, berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan, maka selain Cipto dan Asyani, petugas Polri menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni petugas pengangkut kayu ilegal. Mereka di antaranya Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo. "Kemudian, tersangka lainnya yaitu Ruslan (23 tahun) dengan alamat Dusun Rampak Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo," tandas Yahya. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.