Sukses

Hakim Sarpin Polisikan Mantan Hakim Agung

Sarpin tidak terima dibilang hakim bodoh oleh mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim yang pernah memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Sarpin Rizaldi, Aga Khan, yang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengatakan, Komariah dilaporkan karena melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap kliennya di sebuah media online.

"Yang dilaporkan mantan hakim agung Prof. Komariah Emong Sapardjaja. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh," kata Aga, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).

Aga menambahkan, pernyataan itu dilontarkan Komariah menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditangani Sarpin.

"Setelah putusan, banyak sekali kometar miring terhadap putusan itu. Namun, walaupun keputusan itu (putusan pra peradilan) dianggap tidak benar, dia (Sarpin) kan punya pribadi, dia punya profesi yang dihormati. Ini upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA," tutur dia.

Aga menyayangkan komentar miring Komariah terhadap kliennya itu. Padahal menurut dia, sebagai mantan hakim agung, Komariah dapat menghargai apapun keputusan hakim dalam menangani suatu perkara, termasuk Sarpin.

"Jangan ngomong sembarangan, apalagi beliau mantan hakim agung, harusnya memberikan contoh. Sama-sama profesi hakim kok malah tidak menghargai. Kalau profesi hakim dicaci maki, bagaimana penegakan hukum di Indonesia akan terjadi," ucap Aga.

Dalam laporan bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015, Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan Hakim Sarpin menelikung Undang-Undang dan sebutan 'Sarpin bodoh'.

Pasal yang disangkakan, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Alv/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini