Sukses

Pengacara Bawa Contoh Tanda Tangan Buktikan Mandra Tak Korupsi

Kejagung menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan program siaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Mandra Naih, Sonie Sudarsono menyerahkan bukti baru yaitu tanda tangan asli komedian betawi itu kepada penyidik Bareskrim Polri yang sedang mengusut kasus pemalsuan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kedatangan kami ke sini membawa contoh tanda tangan Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa kontrak antara PT Viandra dengan TVRI," kata Sonnie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Selain membawa tanda tangan Mandra, dia juga membawa bukti stempel yang akan dicocokkan di surat yang diduga palsu. Untuk tanda tangan, kata Sonie, biasanya akan langsung diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Bukti tanda tangan itu nantinya dibawa ke laboratorium, stempel dan surat, itu buat membuktikan kalau Bang Haji (Mandra) tidak terbukti, apalagi bukti buat kontrak animasi robotik di mana kontrak nggak pernah dibuat dan tentang stempel enggak ada, tapi surat ada," bebernya.

Soni menambahkan, bukti yang diserahkannya tersebut bisa menunjukan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. "Jika terbukti palsu, kita bersyukur. Artinya klien saya tidak terlibat. Klien saya benar jadi korban konspirasi saja," tandas dia.

Mandra sebelumnya melaporkan 2 orang berinisial J dan I ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja antara perusahaan rumah produksinya dengan TVRI. Laporan itu sendiri terkait kasus yang dihadapi Mandra di Kejagung.

Kejagung menetapkan Mandra sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siaran. Direktur Viandra Production itu ditunjuk langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI Yulkasmir untuk pengadaan program TVRI. Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program.

Mandra berdalih dirinya tidak menerima uang dari kerjasama tersebut. Mandra menduga I dan J menipunya dengan memalsukan tanda tangan dokumen kontrak kerja dan mengambil uang hasil kontrak tersebut. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Mandra