Sukses

Mantan Kadis PU Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Wisma Atlet

Rizal Abdullah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sulsel), Rizal Abdullah.

Rizal ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Mengenakan rompi tahanan KPK, Rizal yang didampingi kuasa hukum dan kerabatnya tidak berkomentar apa pun mengenai penahanannya ini. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi Gedung KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Rizal Abdullah di Rutan Guntur tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan.

"Dia (Rizal Abdullah) akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).

Rizal Abdullah yang juga merupakan anggota komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek itu.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • wisma atlet