Sukses

Fadli Zon Persilakan Kubu Ical Usulkan Hak Angket Menkumham

Fadli Zon mengatakan, ada prosedur yang harus dijalankan Golkar kubu Ical sebelum angket terhadap Menkumham dilakukan

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta kadernya yang duduk di Komisi III DPR untuk menggunakan hak angket atau penyelidikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal ini terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mempersilakan kepada anggota dewan memanfaatkan semaksimal mungkin hak anggota yang dimiliki. Termasuk menggunakan hak angket kepada Menkumham. "Itu hak anggota, hak interpelasi silakan saja," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, ada prosedur yang harus dijalankan Golkar kubu Ical, sebelum angket terhadap Menkumham dilakukan. "Tetap harus ada. Tapi menurut saya hak ini harus digunakan semaksimal mungkin," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, bisa saja Golkar kubu Ical menggunakan hak angket terhadap putusan Menkumham tersebut. Sebab, hak tersebut adalah hak setiap anggota dewan yang harus mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR melalui sidang Paripurna DPR.

"Itu (hak angket) terbuka saja buat digunakan, tapi gunakan hak itu ada proses internal di dewan. Kalau mayoritas fraksi atau anggota menolak, itu tidak akan terjadi," kata Arsul.

Wasekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy ini mengatakan, belum dapat memastikan apakah nantinya hak angket tersebut diterima oleh mayoritas fraksi di DPR atau tidak. Namun, apabila berkaca dari apa yang dialami oleh partainya yang sama-sama mengalami dualisme kepengurusan, maka partainya mengusulkan sebaiknya Golkar kubu Ical tidak menggunakan hak angket tersebut.

Sebab, keputusan Menkumham tersebut adalah putusan pejabat negara maka yang dapat menyelesaikannya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melalui DPR. "Kita lebih melihat urusan Golkar atau PPP itu adalah putusan pejabat negara, itu harus melalui pengadilan," tandas Arsul. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.