Sukses

TNI AL Tenggelamkan 3 Kapal 'Bodong'

Pelanggaran yang dilakukan ketika ditangkap, 2 kapal asing dan 1 kapal Indonesia ini tidak memiliki dokumen.

Liputan6.com, Surabaya - Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur (Koarmatim) kembali menangkap 3 kapal ikan, tidak memiliki dokumen lengkap atau kapal bodong dan menenggelamkan di Perairan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong, Papua Barat.

Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman mengatakan, penenggelaman 3 kapal ikan yang sudah memiliki keputusan hukum ini disaksikan langsung oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpouw.
         
"3 Kapal ikan yang ditenggelamkan tersebut, yaitu 2 kapal Ikan asing (KIA) dan 1 kapal ikan Indonesia (KII). Ke-2 KIA itu masing-masing, KM Jebo-05 di Nakhodai Ariston warga negara Philipina. Kapal ikan berbendera Philipina ini berbobot 50 GT, jumlah ABK (Anak Buah Kapal) 21 orang seluruhnya warga negara Philipina," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2014).

"Kapal berlayar dari Philipina menuju fishing ground di Perairan Papua Barat. Pelanggaran yang dilakukan, kapal tidak dilengkapi dokumen. Ketika ditangkap kapal ini muat hasil tangkapan berupa ikan tuna," sambung dia.

Kapal ikan asing kedua, lanjut Maman, yaitu KM Tri Rezeki-09 dinakhodai Didik (WNI). Kapal berbendera Philipina ini berbobot 50 GT, berisi 17 ABK yang seluruhnya warga negara Philipina. Kapal ikan ini berlayar dari Balot menuju fishing ground di Perairan Papua Barat.

Maman menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketika ditangkap, kapal ini tidak memiliki dokumen. Sedangkan kapal ikan ke-3 yaitu Kapal Ikan Indonesia KM Rajah Mujur-01 di Nakhodai Dhedi S Dumas warga negara Indonesia.

Kapal ikan ini, lanjut Maman, memiliki bobot 40 GT, dengan jumlah ABK 30 orang, yakni 2 warga negara Indonesia dan 28 warga negara Philipina. Kapal ikan ini berlayar dari Philipina menuju phising ground di Perairan Papua Barat. Pelanggaran yang dilakukan, kapal tidak dilengkapi dokumen.
         
"3 Kapal ikan ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Slamet Riyadi-352 di Perairan Papua Barat pada 27 Januari 2015. Ketika ditangkap, kapal ikan tersebut tidak memiliki dokumen dan oleh Komandan KRI Slamet Riyadi-352 Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas, 3 kapal ikan tersebut dikawal menuju Lanal Sorong," papar dia.
         
Sementara menurut Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, kapal tersebut sengaja memasuki perairan Indonesia. Mereka juga memiliki modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal dengan bahasa Indonesia.

"Ini berarti mereka sudah punya niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata dia.

Pemusnahan 3 kapal ini dengan cara ditenggelamkan berdasarakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Pebruari 2015.
         
"Tindakan pemusnahan Kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," pungkas Darwanto.

Acara ini juga dihadiri Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama TNI ING Ariawan, Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Gatot Triswanto, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, FKPD Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong, Komandan Lanal Sorong Letkol Laut (P) Kunto Tjahyono serta pejabat Lanal Sorong. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini